?> Pembuatan Dokumen Pengantar Pindah - desakebonbimo.id
?>

Pembuatan Dokumen Pengantar Pindah

Badan Hukum

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Syarat-Syarat Pengurusan Pengantar Pindah 

  • Surat pengantar RT/RW
  • Foto ukuran 3×4 berwarna
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Penerbitan dokumen
  5. Penyerahan dokumen
?>
?>
?>
Scroll to Top
?> ?>