Koperasi Desa Merah Putih
Mendorong ekonomi mandiri dan kesejahteraan bersama melalui semangat gotong royong di Desa Kebonbimo.
Peran dan Tujuan Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih Desa Kebonbimo adalah wadah ekonomi masyarakat yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi ini menjadi sarana masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan bersama melalui pengelolaan usaha secara mandiri, demokratis, dan berkeadilan.
Sebagai lembaga ekonomi rakyat, Koperasi Merah Putih berperan penting dalam memperkuat ekonomi desa melalui penyediaan layanan simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, hingga dukungan bagi pelaku UMKM lokal. Semua kegiatan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial bagi seluruh anggota.
Nilai dan Komitmen
Koperasi Merah Putih menjunjung tinggi prinsip utama koperasi: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Melalui partisipasi aktif warga, koperasi menjadi wadah kebersamaan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat Kebonbimo.
Layanan Simpan Pinjam
Memberikan kemudahan akses permodalan dan tabungan bagi anggota koperasi serta pelaku usaha mikro di desa.
Pemberdayaan UMKM
Mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah melalui pelatihan, pendampingan, dan pemasaran produk lokal.
Kesejahteraan Anggota
Meningkatkan taraf hidup anggota melalui keuntungan bersama, pembagian SHU, dan program sosial berbasis komunitas.
Dengan semangat merah putih, Koperasi Desa Kebonbimo terus berupaya menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan — berlandaskan nilai kebersamaan, keadilan, serta semangat gotong royong masyarakat desa.