KPMD Desa Kebonbimo

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Meningkatkan partisipasi, kemandirian, dan gotong royong masyarakat Desa Kebonbimo.

Peran dan Fungsi KPMD

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah unsur masyarakat desa yang dipilih oleh desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menumbuhkan, mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat.

Pendampingan masyarakat desa oleh KPMD bersifat membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan desa.

KPMD berasal dari berbagai unsur masyarakat desa seperti kader kesehatan, pendidikan, teknik, pembangunan manusia, perempuan, PKK, budaya, tani, nelayan, dan unsur kader lainnya yang aktif di wilayahnya.

Asal dan Penetapan

KPMD dipilih dalam musyawarah desa dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa berdasarkan kebutuhan desa.

Wilayah Kerja

Berlaku di tingkat desa dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, agama, dan unsur warga lainnya.

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 18 Tahun 2019.

Tugas Pokok KPMD

  • Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
  • Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa.
  • Mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan potensi desa secara efektif.
  • Mendorong pembuat keputusan agar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
  • Membantu kelompok masyarakat memperoleh akses terhadap layanan publik dan sosial yang dibutuhkan.

Peran Strategis KPMD

Dalam menjalankan perannya, KPMD berfungsi sebagai penggerak sosial yang membantu desa menumbuhkan partisipasi, swadaya, dan gotong royong. Dengan sinergi bersama pemerintah desa dan warga, KPMD menjadi jembatan penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Scroll to Top