BUMDes Desa Kebonbimo

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kebonbimo

Menggerakkan potensi ekonomi desa melalui inovasi, partisipasi masyarakat, dan tata kelola yang berkelanjutan.

Peran dan Tujuan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kebonbimo merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk berdasarkan semangat kemandirian dan gotong royong masyarakat. BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian desa dengan mengelola potensi sumber daya lokal untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Pembentukan BUMDes mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Melalui payung hukum ini, BUMDes Desa Kebonbimo menjadi wadah usaha sosial dan komersial yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Fungsi Strategis

BUMDes berperan dalam memperkuat ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta menyediakan layanan publik bagi masyarakat. Dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat desa, BUMDes Kebonbimo menjadi instrumen penting dalam menggerakkan roda ekonomi berbasis potensi lokal seperti pertanian, perdagangan, dan jasa.

Pemberdayaan Ekonomi

Mengelola usaha produktif berbasis sumber daya desa seperti hasil pertanian, peternakan, dan UMKM lokal.

Pelayanan Masyarakat

Menyediakan layanan publik seperti penyediaan air bersih, pengelolaan pasar desa, dan jasa keuangan mikro.

Transparansi & Akuntabilitas

Setiap kegiatan usaha BUMDes dilaporkan secara berkala kepada pemerintah desa dan masyarakat.

Ke depan, BUMDes Desa Kebonbimo diharapkan menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi lokal dan contoh pengelolaan desa mandiri yang berkelanjutan, sejalan dengan visi nasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Scroll to Top