Pembuatan Dokumen Pengantar Pindah

Badan Hukum

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Syarat-Syarat Pengurusan Pengantar Pindah 

  • Surat pengantar RT/RW
  • Foto ukuran 3×4 berwarna
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Penerbitan dokumen
  5. Penyerahan dokumen
Scroll to Top