Pembuatan Dokumen Kematian

Dasar Hukum 

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Syarat-Syarat Pengurusan Pembuatan Dokumen Kematian

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy surat nikah (jika telah menikah)
  • Surat keterangan kematian asli dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit)

Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Penerbitan dokumen
  5. Penyerahan dokumen
Scroll to Top